Simak Cara Aborsi Menggugurkan Kandungan Yang Diperbolehkan Dalam Islam ,Doa-Doa Singkat

Simak Cara Aborsi Menggugurkan Kandungan Yang Diperbolehkan Dalam Islam ,Doa-Doa Singkat -Sobat Doa yang luar biasa Khasiat Doa Harian, Amalan yang murah dan dapat dilakukan oleh setiap makhluk hidup di alam raya ini adalah Doa, doa yang dipanjatkan dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu dilakukan dengan cara berdoa dalam hati atau dilakukan secara jama'ah atau secara terbuka. Dalam hal ini amaliyah Simak Cara Aborsi Menggugurkan Kandungan Yang Diperbolehkan Dalam Islam ,Doa-Doa Singkat dilakukan senantiasa untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, selagi cara dan tujuannya baik. Doa juga bisa memotivasi kita dalam banyak hal. Sebab ikhtiyar yang dilakukan tanpa adanya sebuah doa,akan menjadikan proses pencapaian kita yang kurang berkah dan manfaat. Walaupun yang terkadang yang kita lakukan berhasil dan suskses.

Dengan adanya doa kita diajarakan untuk tidak mudah menyerah, dan tidak pula diajarakan untuk berambisi meraih sesuatu dengan cara mengebu-gebu dengan menghalalkan segara cara atau siasat yang kita rencanakan. Sebab pada dasarnya semua ikhtiyar yang kita lakukan akan kembali lagi ke hakikat sang Pencipta Alam Raya ini.Untuk itu lakukan Simak Cara Aborsi Menggugurkan Kandungan Yang Diperbolehkan Dalam Islam ,Doa-Doa Singkat sesuai dengan kadar dan boobo yang kita bisa. Lakukan hal yang terbaik dan selebihnya pasrahkan kepada-Nya.

Sebab manusia hanyalah seorang hamba Tuhan yang cuma bisa berusaha dan meminta baik pertolongan dan perlindungan kepadanya. Dengan cara yang santun dan penuh keoptimisan lantunan doa kita panjatkan untuk meraih sebuah kesuksesan yang akan kita jalankan. Tak lupa adab dan tatacara berdoa kita lakukan dengan cara yang terbaik sehingga proses Simak Cara Aborsi Menggugurkan Kandungan Yang Diperbolehkan Dalam Islam ,Doa-Doa Singkat dapat kita lakukan dengan mudah.

Terkdang kita sendiri lupa akan kedudukan kita sebagai hamba Tuhan, sehingga kita menuntut banyak apa yang telah kita kerjakan dan kesuksesan membuat lupa kita akan nilai-nilai Agamanya, cuma mementingkan urusan dunia saja. Dan selayaknya kita sebelum melkaukan amaliyah baik itu doa atau hal lainnya sebaiknya untuk membaca istigfar dan sholawat terlebih dahulu, biar kita ingat siapa dan bagaimana sejatinya kita ini.

Proses penghambaan yang sejati dan totalitas tanpa memikirkan hal-hal yang beradai-andai inilah yang akan membuat kita menjadi manusia yang taat dan sempurna sehingga tidak tergerus oleh hingar-bingar dan gemerlapnya dunia ini.

Proses seperti inilah yang nantinya akan menjadikan kita sebagai manusia insan kamil yang sejati.Dan menjadi Abdi hamba Tuhan yang sempurna dalam segala hal. Dan proses seperti inilah yang mungkin agaknya jarang kita jumpai dijaman sekarang ini.

Simak Cara Aborsi Menggugurkan Kandungan Yang Diperbolehkan Dalam Islam ,Doa-Doa Singkat , rukun dan syarat menjadi muntlak harus dilakukan untuk mencapai kesempurnaanya. detail dan jelasya bisa kita liat penjelasan tersebut dibawah ini:

Baca juga:


Blog Khusus Doa - Seperti diketahui bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan adalah tindakan terlarang dan termasuk kejahatan (Abortus Provocatus Criminalis). Dalam hukum di negara kita yang tercinta ini yakni Indonesia, orang-orang yang terlibat dalam melakukan aborsi akan menerima hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku.
Sedangkan menggugurkan kandungan atau aborsi menurut islam, para ulama bersepakat bahwa Aborsi hukumnya haram apabila usia kandungan sudah mencapai 120 hari atau 4 bulan. Namun apabila usia kandungan belum mencapai 120 hari, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, dan yang paling berhati-hati adalah haram. Adapun Menurut perspektif fiqih, menggugurkan janin atau aborsi digolongkan menjadi lima macam. Apa sajakah jenis-jenis aborsi dalam islam yang diperbolehkan dan/atau diharamkan? Silakan simak saja ulasan selengkapnya berikut ini seperti dilansir dari laman Tribun Makasar

Cara Menggugurkan Kandungan (Aborsi) yang aman menurut islam Ilustrasi : Aborsi / Menggugurkan Kandungan (Janin)

Macam-macam Aborsi Menurut Perspektif Fiqih

  1. Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty)
    Janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, atau gugur dengan sendirinya. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom.

    Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormon. Kelainan kromosom tidak memungkinkan mudhghah tumbuh normal. Kalaupun tidak gugur, ia akan tumbuh dengan cacat bawaan.
  2. Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharry/al-‘ilâjiy).
    Aborsi jenis ini dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjutkan. Dalam hal ini yang dianggap lebih ringan resikonya adalah mengorbankan janin, sehingga menurut agama aborsi jenis ini diperbolehkan.

    Kaidah fiqih yang mendukung adalah: “Yang lebih ringan di antara dua bahaya bisa dilakukan demi menghindari resiko yang lebih membahayakan.”
  3. Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (Khatha’).
    Pada kasus ini, aborsi dilakukan tanpa sengaja. Misalnya seorang pemburu yang hendak menembak binatang buruannya tetapi meleset mengenai seorang ibu yang sedang hamil ketika ibu itu sedang berjalan di persawahan sehingga mengakibatkan ibu tersebut keguguran.

    Tindakan pemburu tersebut tergolong tidak sengaja.

    Menurut fiqih, pihak yang terlibat dalam aborsi seperti itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan jika, janin keluar dalam keadaan meninggal ia wajib membayar denda bagi kematian janin atau uang kompensasi bagi keluarga janin.
  4. Aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh ‘amd).
    Aborsi dilakukan menyerupai kesengajaan. Misalnya seorang suami yang menyerang isterinya yang sedang hamil hingga mengakibatkan keguguran. Serangan itu tidak diniatkan kepada janin melainkan kepada ibunya, tetapi kemudian karena serangan tersebut, janin yang dikandung oleh ibu tersebut meninggal karena sang ibu megalami keguguran.

    Pada kasus ini menurut fiqih pihak penyerang harus diberi hukuman, dan hukuman semakin berat jika janin yang keluar dari perut ibunya sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

    Menurut fiqih penyerang dikenai diyat kamilah jika ibunya meninggal yaitu setara dengan 50 ekor unta ditambah dengan 5 ekor unta (ghurrah kamilah) atas kematian bayinya.
  5. Aborsi sengaja dan terencana (al-‘amd).
    Aborsi ini dilakukan dengan sengaja oleh seorang perempuan yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain (seperti dokter, dukun dan sebagainya) untuk menggugurkan kandungannya.

    Aborsi jenis ini dianggap berdosa dan pelakunya dikenai hukuman karena dianggap sebagai tindak pidana yaitu menghilangkan nyawa anak manusia dengan sengaja. Sanksinya menurut fiqih sepadan dengan nyawa dibayar dengan nyawa (qishash).

    Mengenai hukum menggugurkan kandungan (aborsi) itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
    A. Aborsi Setelah Ditiupnya Ruh pada Janin
    Ditiupnya ruh/nyawa pada janin yang berada dalam kandungan berarti janin tersebut sudah hidup, adapun masa ditiupnya ruh adalah setelah 120 hari (4 bulan) sebagaimana dijelaskan dalam hadits :
    “Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan dalam penciptaannya ketika berada di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi ‘alaqah (zigot) selama itu pula kemudian menjadi mudlghah (segumpal daging), selama itu pula kemudian Allah mengirim malaikat yang diperintahkan empat ketetapan dan dikatakan kepadanya, tulislah amalnya, rezekinya, ajalnya dan sengsara dan bahagianya lalu ditiupkan RUH kepadanya.” (Shohih Bukhori, no.3208 dan Shohih Muslim, no.2643)

    Semua ulama sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah kandungan berumur 120 hari/4 bulan yang berarti setelah ditiupnya ruh pada janin hukumnya adalah haram.

    B. Aborsi Sebelum Ditiupnya Ruh pada Janin
    Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum aborsi yang dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh. Perincian mengenai perbedaannya adalah sebagai berikut:
    • Hukumnya haram secara mutlak
      Pendapat ini merupakan pendapat “al-aujah” dalam madzhab Syafi’i, yang didukung oleh Syekh Ibnul Imad dan beberapa ulama’ dari kalangan madzhab syafi’i.

      Alasannya ketika mani/sperma sudah menetap di dalam rahim, maka mani tersebut sudah akan tiba waktunya dan sudah siap untuk ditiup ruh.

      Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ menyatakan; ketika mani laki-laki (sperma) sudah bercampur dengan mani perempuan (ovum) maka sudah siap menerima kehidupan, karena itu merusaknya adalah suatu tindakan kriminal (kejahatan/jinayat).
    • Boleh secara mutlak
      Pendapat ini juga merupakan pendapat madzhab Hanbali sebagaimana dituturkan oleh Imam Al Jauzi. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Maliki, Imam Malik rohimahulloh mengatakan : “Semua yang digugurkan oleh seorang wanita, baik itu berupa gumpalan daging (mudhghoh) atau segumpal darah (alaqoh) adalah suatu kejahatan (jinayah).

      Pendapat ini diikuti oleh Syekh Abu Ishaq Al Maruzi dari kalangan madzhab syafi’i, bahkan menurut Imam Romli pendapat yang rojih (unggul) adalah diperbolehkannya menggurkan akndungan sebelum ditiupnya ruh.

      Pendapat ini juga dinyatakan oleh beberapa ulama’ madzhab Hanafi, sedangkan dari kalangan madzhab Maliki yang mengikuti pendapat ini adalah Syekh Ibnul Kamil Al-Lakhmi, sebagian ulama’ madzhab Hanbali juga ada yang mengikutiu pendapat ini.
    • Boleh jika ada udzur
      Pendapat inilah sejatinya pendapat madzhab Hanafi, sebagian udzur yang memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum ditiupnya ruh, sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Wahban.

      Semisal ketika seorang wanita sudah dinyatakan positif hamil, namun air susunya tidak bisa keluar.

      Sedangkan ayah dari bayi tersebut tidak memiliki uang untuk menyewa wanita untuk menyusui anaknya ketika bayinya lahir nanti, dan dikhawatirkan apabila kandungan tersebut tidak digugurkan, nanti saat bayi tersebut lahir akan mati karena ibunya tidak bisa menyusui.
    • Makruh secara mutlak
      Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Romli dari kalangan madzhab Syafi’i, beliau menyatakan bahwa hukum pengguguran kandungan sebelum ditiupnya ruh itu dimungkinkan makruh tanzih atau makruh tahrim, dan hukum makruh tahrim akan semakin kuat ketika umjur janin di dalam kandungan mendekati masa ditiupnya ruh.

      Pendapat ini juga dinyatakan oleh Syekh Ali bin Musa, ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi, beliau memberikan alasan dimakruhkannya sebab ketika mani sudah masuk ke dalam rahim maka sudah siap untuk menerima kehidupan.

      Selain itu pendapat ini juga diikuti oleh sebagian ulama’ madzhab Maliki dalam masalah pengguguran kandungan sebelum masa kandungan mencapai 40 hari.

Dengan demikian, jelas bahwa Islam sangat menghargai nyawa manusia meskipun masih berupa janin. Oleh karena itu, jika pasutri ingin membatasi kelahiran anak, lebih baik dengan metode pencegahan yakni salah satunya cara azl (mengeluarkan sperma di luar tubuh istri), daripada melakukan aborsi atau pengguguran kandungan yang sudah jelas diharamkan dalam agama serta dilarang dalam hukum negara.

Sumber Referensi :
#http://caraloka.com/cara-alami-menggugurkan-kandungan-cepat-dan-aman.html
#http://makassar.tribunnews.com/2015/05/31/ini-aborsi-yang-dibolehkan-islam-ada-5-macam-aborsi-menurut-fiqih

JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT, SHILAKAN SHARE KE TEMAN-TEMAN KALIAN

Simak Cara Aborsi Menggugurkan Kandungan Yang Diperbolehkan Dalam Islam ,Doa-Doa Singkat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar