√Hukum Mencabut Bulu Alis Wanita Wajib Baca , Khasiat Doa

√Hukum Mencabut Bulu Alis Wanita Wajib Baca , Khasiat Doa -Sobat Doa yang luar biasa Khasiat Doa Harian, Amalan yang murah dan dapat dilakukan oleh setiap makhluk hidup di alam raya ini adalah Doa, doa yang dipanjatkan dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu dilakukan dengan cara berdoa dalam hati atau dilakukan secara jama'ah atau secara terbuka. Dalam hal ini amaliyah √Hukum Mencabut Bulu Alis Wanita Wajib Baca , Khasiat Doa dilakukan senantiasa untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, selagi cara dan tujuannya baik. Doa juga bisa memotivasi kita dalam banyak hal. Sebab ikhtiyar yang dilakukan tanpa adanya sebuah doa,akan menjadikan proses pencapaian kita yang kurang berkah dan manfaat. Walaupun yang terkadang yang kita lakukan berhasil dan suskses.

Dengan adanya doa kita diajarakan untuk tidak mudah menyerah, dan tidak pula diajarakan untuk berambisi meraih sesuatu dengan cara mengebu-gebu dengan menghalalkan segara cara atau siasat yang kita rencanakan. Sebab pada dasarnya semua ikhtiyar yang kita lakukan akan kembali lagi ke hakikat sang Pencipta Alam Raya ini.Untuk itu lakukan √Hukum Mencabut Bulu Alis Wanita Wajib Baca , Khasiat Doa sesuai dengan kadar dan boobo yang kita bisa. Lakukan hal yang terbaik dan selebihnya pasrahkan kepada-Nya.

Sebab manusia hanyalah seorang hamba Tuhan yang cuma bisa berusaha dan meminta baik pertolongan dan perlindungan kepadanya. Dengan cara yang santun dan penuh keoptimisan lantunan doa kita panjatkan untuk meraih sebuah kesuksesan yang akan kita jalankan. Tak lupa adab dan tatacara berdoa kita lakukan dengan cara yang terbaik sehingga proses √Hukum Mencabut Bulu Alis Wanita Wajib Baca , Khasiat Doa dapat kita lakukan dengan mudah.

Terkdang kita sendiri lupa akan kedudukan kita sebagai hamba Tuhan, sehingga kita menuntut banyak apa yang telah kita kerjakan dan kesuksesan membuat lupa kita akan nilai-nilai Agamanya, cuma mementingkan urusan dunia saja. Dan selayaknya kita sebelum melkaukan amaliyah baik itu doa atau hal lainnya sebaiknya untuk membaca istigfar dan sholawat terlebih dahulu, biar kita ingat siapa dan bagaimana sejatinya kita ini.

Proses penghambaan yang sejati dan totalitas tanpa memikirkan hal-hal yang beradai-andai inilah yang akan membuat kita menjadi manusia yang taat dan sempurna sehingga tidak tergerus oleh hingar-bingar dan gemerlapnya dunia ini.

Proses seperti inilah yang nantinya akan menjadikan kita sebagai manusia insan kamil yang sejati.Dan menjadi Abdi hamba Tuhan yang sempurna dalam segala hal. Dan proses seperti inilah yang mungkin agaknya jarang kita jumpai dijaman sekarang ini.

√Hukum Mencabut Bulu Alis Wanita Wajib Baca , Khasiat Doa , rukun dan syarat menjadi muntlak harus dilakukan untuk mencapai kesempurnaanya. detail dan jelasya bisa kita liat penjelasan tersebut dibawah ini:

Baca juga:


Blog Khusus Doa - Dewasa ini, sebagian wanita (khususnya) melakukan berbagai macam cara untuk perawatan tubuh agar tampil lebih cantik dan menawan, salah satunya dengan mencabut/mencukur bulu alis atau melakukan sulam alis, agar alis terlihat lebih menarik. Selain alis, masih banyak lagi bagian-bagian tubuh tertentu yang dihias sedemikian rupa agar lebih cantik dan menarik, misalnya mentato, mengkikir gigi dan lain sebagainya.

Tidak bisa dipungkiri, di era yang modern ini mulai dari ABG, orang dewasa dan bahkan orang tua banyak yang melakukan hal tersebut demi merubah penampilannya agar lebih cantik, padahal apa yang Allah anugerahkan kepada kita semua itu adalah suatu keindahan yang patut disyukuri dan dinikmati. Lantas, bagaimana islam memandang orang-orang yang melakukan pencabutan atau mencukur bulu alis?

Apa hukumnya mencukur atau mencabut bulu alis? Untuk lebih jelasnya mari kita simak sampai akhir ulasan berikut ini tentang "Hukum Mencabut Bulu Alis" sebagaimana yang kami lansir dari laman republika.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW memberi perhatian khusus terhapa masalah ini. Nabi SAW bersabda:

''Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mencukur alis dan mereka yang minta dicukur alisnya, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.''

haram hukumnya mencabut bulu alis Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita, mengatakan, mengubah ciptaan Allah yang dengan cara menambah atau mengurangi dilarang agama.Menurut dia, mengubah bentuk wajah dengan make up, bentuk bibir maupun alis, termasuk juga mencukur alis, mengecat kuku dan lainnya adalah haram.

Menurut al-Jamal, Islam menganggap hal itu sebagai cara berhias yang berlebihan. Lebih jauh dijelaskan, dewasa ini banyak wanita yang justru tidak mengerti tabiatnya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa dengan keluarnya dari tabiat kewanitaan, mereka tidak lagi asli dan tidak benar-benar wanita lagi.

Padahal, papar al-Jamal, setiap wanita sebenarnya telah diciptakan Allah dengan wajah tersendiri. Oleh sebab itulah, dia meminta agar kaum Muslimah tidah meniru-niru praktik yang dinilai bertentangan dengan Sunatullah tersebut.

Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad juga telah mengeluarkan fatwa terkait an-namsh atau mencabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para ahli bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.

''Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah adalah perempuan yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.

''Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan pertanda bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Sehingga, kata dia, mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram jika dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan.

Perbuatan yang melebihi batas-batas tersebut, hukumnya adalah haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, perempuan yang sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya jika mendapat izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menunjukkan izin tersebut. ''Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''

Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yang diperlukan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.

Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu adalah seorang perempuan yang suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawab, "Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yang mengganggumu semampumu."

Dalam risalah Ahkaam an Nisaa' karya Imam Ahmad, beliau mengatakan, Muhammad bin Ali al Wariq memberitakan, katanya, ''Mahna bercerita kepada kamu bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah tentang mencukur wajah. Maka dia menjawab, ''Bagi wanita itu tidak ada jeleknya.''

Akan tetapi, oleh peneliti risalah itu dijelaskan, ''Mencabut pun termasuk mengubah wajah juga. Karena mencabut artinya membedol rambut dari tempat aslinya, sehingga seolah-olah tempat itu akhirnya tidak berambut, padahal aslinya berambut. Berarti mencabut pun sama halnya dengan melakukan perubahan.''

Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, ''Kalau ada wanita yang tumbuh janggut atau kumis, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab atau malah wajib.'' Berdasarkan pendapat itu wanita hendaknya membersihkan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya.

Caranya, seperti disampaikan kembali oleh Imam Ahmad, membersihkan wajah dari rambut-rambut yang berlebihan, jangan memakai pisau cukur, tapi hilangkanlah dengan krem, bedak khusus atau yang sejenisnya.

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa tidak diperbolehkan kita untuk mencukur atau mencabut bulu alis demi mempercantik tampilan semata, kecuali untuk wanita yang sudah bersuami boleh-boleh saja asalkan sudah mendapat izin dari suaminya, akan tetapi jika ada bulu-bulu yang tumbuh tidak sewajarnya semisal wanita tumbuh kumis atau jenggot maka boleh-boleh saja untuk mencukur atau mencabutnya yaitu dengan kream atau bedak penghilang bulu. Begitulah kurang lebihnya kesimpulan dari uraian diatas.

Jika teman-teman punya uraian yang lebih konkrit dari artikel ini, silakan bisa dishare pada kolom komentar. Terima kasih, semoga bermanfaat.

JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT, SHILAKAN SHARE KE TEMAN-TEMAN KALIAN

√Hukum Mencabut Bulu Alis Wanita Wajib Baca , Khasiat Doa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar